get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Bupati Aep Kunjungi Rumah Duka Anggota KPPS yang Meninggal

DPRD Karawang Tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

Sabtu, 30 November 2024 | 14:40 WIB
header img
DPRD Karawang Tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewsKarawang.id - DPRD Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD pada Jumat,(29/11/2024), Malam. 

Dalam Rapat Paripurna kali ini, DPRD Karawang resmi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2025 serta mengesahkan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada Perumdam Tirta Tarum.

Selain itu, pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah dan para kepala dinas, camat, hingga Forkopimda itu juga mengumumkan masa reses pertama tahun sidang 2024/2025.

Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin dalam pidatonya menyoroti dua agenda besar dalam rapat ini. Pertama, persetujuan dan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Tarum.

Lalu yang kedua terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang APBD tahun anggaran 2025.

"Dengan ini, kami resmi menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah terkait penyertaan modal serta pengesahan APBD 2025. Ini menjadi dasar penting untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Karawang," ungkap Endang Sodikin, Jumat,(29/11/2024).

Selain itu, Ketua DPRD juga mengumumkan masa reses pertama DPRD untuk tahun sidang 2024/2025 yang diharapkan menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat.

"Dengan penetapan APBD 2025 ini, Karawang kini memiliki pijakan anggaran baru untuk melanjutkan berbagai program pembangunan. Namun, perhatian publik tetap tertuju pada implementasi di lapangan," ujarnya

"Semoga langkah besar ini membawa Karawang semakin maju," Tuturnya.

Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan dengan persetujuan dan penetapan rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Tarum ini diharapkan mampu mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

"Semoga dengan adanya penyertaan modal bagi Perumdam Tirta Tarum ini dapat memperkuat struktur dan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Dan kedepan, seluruh BUMD yang mampu memberikan kekuatan bagi Pemerintah Daerah," ujar Bupati Aep.

Aep juga memaparkan APBD tahun 2025 diantaranya, proyeksi pendapatan anggaran tahun 2025 sebesar Rp.5.793 Triliun atau naik sebesar 8,19 persen dari APBD murni tahun 2024.

Kemudian, rencana anggaran belanja daerah diproyeksikan Rp.6.045 Triliun atau naik 3,03 persen dari APBD murni tahun 2024, Pembiaya Netto diproyeksikan sebesar Rp.521 Miliar. 

"Melalui APBD tahun 2025 ini, kiranya pelaksanaan program beserta kegiatan belanja dapat dilakukan secara maksimal, sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut