get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Karawang Imbau Peserta Pilkada Redam Tensi Politik di Masa Tenang

Bolehkah Warga Tanpa Surat Undangan Salurkan Hak Pilih di TPS? Ini Jawabannya

Selasa, 26 November 2024 | 19:42 WIB
header img
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Warga Karawang tidak perlu khawatir jika tidak menerima surat undangan untuk mencoblos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana, masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

“Banyak yang salah paham bahwa surat pemberitahuan itu wajib dibawa ke TPS. Padahal, pemilih tetap bisa mencoblos meski tanpa surat tersebut,” ujar Ikmal pada Selasa (26/11/2024).

Ia menjelaskan, surat pemberitahuan sering kali tidak sampai ke tangan pemilih karena berbagai alasan, seperti pemilih tidak berada di rumah saat petugas KPPS mendistribusikannya. Oleh karena itu, KPU memastikan alternatif bagi warga yang ingin menyalurkan suaranya meskipun tanpa undangan.

"Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan dapat datang langsung ke TPS sesuai alamat di KTP. Petugas KPPS akan memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk memastikan nama pemilih terdaftar," katanya.

Lanjutnya, Ikmal juga menjelaskan Jika terdaftar di DPT, Pemilih dapat langsung mencoblos. Jika tidak terdaftar di DPT, tetapi KTP sesuai dengan lokasi TPS, Pemilih masih dapat mencoblos menggunakan surat suara tambahan pada pukul 12.00–13.00 WIB.

“Hal ini dimungkinkan karena beberapa pemilih mungkin terlewat pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data, atau baru pindah domisili setelah proses tersebut selesai,” tambah Ikmal.

Bagi warga yang telah pindah domisili, Ikmal mengingatkan pentingnya mengurus surat pindah memilih. Dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas KPPS agar bisa menggunakan hak pilih di TPS baru.

Namun, Ikmal menegaskan bahwa pemilih hanya dapat mencoblos di TPS sesuai alamat di KTP, kecuali mereka telah mengurus surat pindah memilih.

“Daftar pemilih pindahan sudah kami serahkan ke petugas KPPS untuk memastikan semuanya tercatat dengan baik pada hari pemilihan, 27 November 2024,” tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut