get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Karawang Tetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna

Disdikpora Respon Kabar Dugaan Pungutan Berkedok Pengambilan Rapot dan Rekreasi di Sekolah

Rabu, 13 November 2024 | 21:30 WIB
header img
Kabid Pendas Disdikpora Karawang, Yanto. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang angkat suara terkait dugaan praktek pungutan berkedok administrasi pengambilan rapor dan iuran rekreasi yang dikeluhkan oleh orang tua murid di SD Negeri Panyingkiran 2.

Diungkapkan Yanto Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikpora Karawang, pihaknya tidak memperbolehkan adanya Pungutan dalam bentuk apapun.

"Disdikpora melarang adanya tindakan Pungli di sekolah dalam bentuk apapun, surat imbauan sudah kami berikan kepada seluruh sekolah sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, dan Permendikbud No 44 Tahun 2012,"ungkap Yanto pada Selasa,(12/11/2024).

Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi dugaan tersebut ke Sekolah. Dan Jika kedapatan dugaan tersebut benar akan diberikan sanksi teguran berupa lisan maupun tertulis.

"Nanti Disdikpora akan mengkonfirmasi ke sekolah tersebut benar atau tidaknya dugaan itu. Jika dugaan tersebut benar maka akan diberikan sanksi teguran lisan maupun tertulis,"Pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, Sejumlah orang tua murid di SD Negeri Panyingkiran 2, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung berkedok administrasi pengambilan rapor dan iuran rekreasi. 

Praktik ini dinilai memberatkan, terlebih tanpa adanya rapat atau pemberitahuan resmi kepada para orang tua.

Adul, salah seorang wali murid, mengungkapkan keluhan terkait biaya yang dikenakan setiap kali pengambilan rapor. Menurutnya, orang tua diharuskan membayar Rp 30.000 sebelum rapor siswa diberikan. 

"Cucu saya ada dua yang sekolah di sini, jadi tiap ngambil rapor keluar Rp 60.000. Berat juga, apalagi enggak ada kejelasan dari sekolah,” kata Adul, Kamis (7/11/2024).

Tak hanya itu, setiap tahun juga dikenakan iuran rekreasi sebesar Rp 70.000 per siswa, meskipun tidak semua siswa ikut berpartisipasi. “Siswa yang enggak ikut pun tetap wajib bayar. Terpaksa ikut daripada bayar tapi enggak ikut,” tambahnya. 

Sementara itu, Carya Prasetiawan, Kepala SDN Panyingkiran 2, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, biaya pengambilan rapor dianggap sebagai 'budaya' yang sudah berlangsung lama. 

"Iya memang ada, sudah jadi kebiasaan. Dulu waktu saya sekolah malah lebih besar. Enggak ada paksaan sebenarnya, cuma setahun sekali, istilahnya buat ngasih jajan guru-guru,” ujar Carya, Jumat (8/11/2024).

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut