KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.
Meskipun pintu pendaftaran sudah dibuka, suasana di Kantor KPU Karawang pada hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024), tampak masih lengang. Hingga pukul 16.00 WIB, belum ada pasangan calon yang resmi mendaftar.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengingatkan bahwa waktu pendaftaran sangat terbatas, yakni hanya berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Batas waktu pendaftaran akan dibuka pada tanggal 28 Agustus dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
"Hingga hari ini, 27 Agustus 2024, kami belum menerima pendaftaran dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, kami tetap optimis dan siap menyambut para pasangan calon yang akan datang pada hari-hari berikutnya," Ujar Mari Fitriana dalam konferensi pers di Kantor KPU Karawang.
Dengan waktu yang semakin terbatas, Mari berharap calon yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada Karawang segera melengkapi berkas dan mendaftarkan diri. Dia juga menegaskan bahwa KPU akan tetap siaga hingga detik-detik terakhir batas pendaftaran.
"Saya yakin besok atau lusa akan ada yang datang untuk mendaftar. Kami di KPU Karawang siap melayani dan menunggu hingga batas akhir pendaftaran," Katanya.
Ia juga menyebut, Pilkada 2024 ini menjadi ajang krusial bagi Karawang, dimana harapan masyarakat tertumpu pada pasangan calon yang akan memimpin daerah ini menuju kemajuan. Hingga kini, publik menantikan siapa saja tokoh yang akan tampil sebagai calon pemimpin masa depan Karawang.
Dengan hak tersebut, Mari mengimbau masyarakat dan para calon untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya.
"Mari kita bersama-sama mensukseskan Pilkada Karawang 2024," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono