get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Aep-Maslani Janji Dorong Kemajuan UMKM, Siap Anggarkan Rp20 Miliar

Mendagri Tito Wanti-wanti Larang ASN Berkampanye Dukung Kandidat di Pilkada 2024

Rabu, 10 Juli 2024 | 05:29 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian di Medan (MPI)

MEDAN, iNewsKarawang. id-Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersilakan menghadiri kampanye Pilkada 2024 untuk mendengar visi-misi calon kepala daerah, tapi tidak boleh ikut berkampanye aktif mendukung salah satu kandidat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan hal itu  dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelengaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Regale Internasional Convention Center, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa (9/7/2024).

Tito mengatakan, ASN tak dilarang mengikuti kegiatan kampanye, karena ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan prajurit TNI dan Polri yang harus netral sepenuhnya, karena tak punya hak pilih.

"ASN ini berbeda dengan TNI dan Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih. Sehingga itu menurut Undang-Undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye. Hadir boleh, kenapa karena dia memiliki hak pilih," kata Tito.

Namun Tito menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkampanye secara aktif, apalagi sampai mengajak orang lain untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Yang tidak boleh dia berkampanye aktif, jadi berkampanye bersikap pasif, mendengarkan visi misi yang akan dia pilih," tegas Tito.

Tito mengungkapkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam Pilkada sudah ada di dalam undang-undang yang mengatur tentang Pilkada maupun kesepakatan dengan sejumlah lembaga seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komite Aparatur Sipil Negara yang bekerja secara independen, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, pemerintah juga melakukan revisi aturan yang berlaku. Dalam proses dugaan pelanggaran netralitas, Bawaslu akan melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti melanggar aturan pidana, kasus tersebut akan dihimpun dan diproses di Gakkumdu," pungkas Tito.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut