Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ajak Seluruh Unsur untuk Bekerja Sama dalam Membangun Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Kasus Asusila, DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari

Kamis, 04 Juli 2024 | 00:06 WIB
  • author Felldy Utama /Boby
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut