get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

PPDB Masuk Tahap 2, Begini Syarat Daftar Jalur Prestasi

Senin, 24 Juni 2024 | 17:47 WIB
header img
PPDB Masuk Tahap 2, Begini Syarat Daftar Jalur Prestasi (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Tahap kedua Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Negeri 1 Karawang 2024 telah dibuka.

Ditahap pertama PPDB Online 2024, sebanyak 1.239 orang calon peserta didik baru (CPDB) mendaftar ke SMKN 1 Karawang

Dari jumlah tersebut, hanya 215 orang CPD yang diterima dengan rincian, 85 orang dari jalur Zonasi dan jalue KETM 130 orang.

"Ya Alhamdulillah, tahap pertama kita sudah mengumumkan hasilnya di tanggal 20 Juni, kemarin. Dan selamat bagi calon peserta didik yang telah diterima," Ungkap Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Karawang, Alia Maedina, Senin,(24/6/2024).

Berbeda dengan tahap sebelumnya, di tahap kedua ini kata Alia, hanya membuka 2 Jalur, yakni Jalur Prestasi akademik/non-akademik dan Jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru.

"Untuk kuota, prestasi baik akademik maupun non-akademik 60 persen dan perpindahan tugas atau anak guru itu 5 persen," Jelas Alia.

"Pendaftaran masih sama secara online, bisa langsung ke website PPDB Jabar 2024," Paparnya.

Untuk dokumentasi persyaratannya sendiri, tambahnya, CPD wajib melampirkan Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor SMA dan SMK.

Kemudian, disertai dengan Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh; Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan usaha milik negara (BUMN), Badan usaha milik daerah (BUMD) dan/atau, Lembaga lainnya.

"Harus tertera jelas identitasnya. Dan untuk jalur perpindahan tugas atau anak guru, peserta wajib melampirkan Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas," Katanya.

Lalu, Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota.

"Tidak lupa juga melampirkan Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan," Imbuhnya.

"Untuk tes minat bakat dan uji kompetensinya akan dilaksanakan di sekolah pada 1 Juli mendatang," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut