get app
inews
Aa Read Next : HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapolri Lakukan Bakti Sosial Kesehatan di Karawang

Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:13 WIB
header img
Tegas! Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Jika ada anggota polri yang terlibat judi online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Terkait upaya pencegahan, dan penegakan hukum dalam kasus perjudian online, kita
juga menerbitkan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran,"ungkap Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," tambah Sigit.

Semua pihak, kata Listyo, juga harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap persoalan judi online.

"Dan saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," katanya.

Bahkan Listyo meminta seluruh jajarannya agar dapat menyentuh titik-titik yang sulit tersentuh. Termasuk menjalin kerja sama police to police dan internasional untuk membongkar kasus judi online.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agar dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama internasional sehingga kita bisa maksimal," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut