get app
inews
Aa Read Next : Sugiyarto Sebut Dana FLPP 136Triliun Bangun 1,47 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kemnaker Sebut Pekerja Outsourcing Wajib Ikut Iuran Tapera

Senin, 03 Juni 2024 | 07:16 WIB
header img
Pekerja Outsourcing Wajib Ikut Iuran Tapera, Begini Kata Kemnaker/Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengatur spesifikasi pekerja sektor swasta yang akan masuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

"Batasan pekerja yang akan menjadi kepesertaan Tapera adalah mereka yang memiliki gaji paling tidak di atas Upah Minimum Provinsi (UMP),"ungkap Indah saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/6/2024).

Indah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur lebih spesifik batasan-batasan pekerja di sektor swasta.

Disebutkan, Permenaker tersebut termasuk untuk membahas nasib pekerja outsourcing, pegawai kontrak, maupun pegawai kemitraan seperti ojol hingga kurir paket, apakah memungkinkan untuk menjadi kepesertaan Tapera.

"Nanti diatur (nasib pegawai outsourcing) di Permenaker gimana baik nya. Kita tunggu hasil public hearing dulu dan sosialisasi," ujar Indah.

Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027 mendatang. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.

"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah dalam konferensi pers Jumat (31/51).

Indah menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki upah dibawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai tahun 2027 mendatang.

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang mimiliki upah diatas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut