get app
inews
Aa Read Next : Sugiyarto Sebut Dana FLPP 136Triliun Bangun 1,47 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Iuran Tapera Potong Gaji Diprotes, Ketua Umum Apindo : Kalau Tabungan, Sukarela Saja

Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
header img
Apindo Protes soal Iuran Tapera (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai memberatkan diprotes oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Diketahui merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Tapera mewajibkan seluruh pekerja termasuk karyawan swasta membayar iuran yang dipotong dari gaji sebesar 3%.Namun untuk besaran nilai pemotongan bagi pekerja sebesar 2,5% per bulan dari gaji dan pemberi kerja atau perusahaan 0,5%.

Terkait hal itu Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengaku keberatan dengan penambahan beban iuran Tapera yang diwajibkan bagi pekerja maupun perusahaan. Dia menganjurkan, jika Tapera sifatnya berbentuk tabungan sebaiknya berbentuk sukarela.

"Kalau namanya tabungan ya sukarela aja. Jadi tidak perlu mengharuskan pemberi kerja dan pekerja untuk membayar iuran. Jadi itu kalau silahkan buat sukarela," ujar Shinta saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

Selain itu, Shinta mengatakan Apindo juga mempertanyakan peran BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah diterapkan dengan memotong gaji pekerja sebagai bentuk jaminan sosial dan kesehatan.

Dia menjelaskan, dalam BPJS ketenagakerjaan, terdapat Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30% anggarannya dapat dimanfaatkan untuk layanan tambahan.

"Itu sudah hampir Rp136 triliun ya. Dari total 30% dari total JHT. Jadi menurut kami iuran (Tapera) ini buat apa? Ada iuran tambahan lagi," jelas Shinta.

Diketahui, saat ini Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan sebesar upah minimum akan diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan yang dibayarkan secara rutin oleh setiap peserta yang dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Singkatnya, Tapera ini merupakan tabungan wajib untuk setiap pekerja dapat membeli rumah.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut