get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Komnas PA Jabar Kritik Perdamaian Kasus Penganiayaan Anak di Klari

Senin, 13 Mei 2024 | 16:39 WIB
header img
Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan meminta agar pihak keluarga dan aparat setempat tidak melalukan upaya perdamaian terkait kasus penganiyaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.

Menurut Wawan, kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan penanganan yang komprehensif, menggali masalah apa yang melatarbelakangi peristiwa penganiayaan tersebut dan memikirkan kondisi psikologis dari korban. Bukannya malah melakukan upaya mendamaikan.

"Secara psikologis harus diperiksa juga kejiwaan pelaku, dalam video tersebut sudah jelas korban meminta ampun beberapa kali terkait penganiyaan tersebut," Ungkap Wawan saat dihubungi reporter iNewskarawang.id, Senin,(13/5/2024).

Lanjutnya, Ia juga mengatakan, jika secara psikologis pelaku ternyata mengalami gangguan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial harus segera menangani, dan tindak penganiayaannya wajib untuk dihentikan.

"Harus di cek terlebih dahulu secara mendalam. Tapi kalau memang secara kejiwaan tidak terbukti adanya kelainan, maka proses pidananya harus segera dilakukan," Ujarnya.

Wawan juga menyayangkan dalam kasus penganiayaan terhadap anak itu malah berujung damai. Sebab, kata dia, hal itu malah memberikan angin segar bagi para pelaku tindak kekerasan dan akan terjadinya tindakan yang sama dikemudian hari .

"Semua pihak terkait jangan asal melakukan perdamaian terhadap kasus-kasus anak, dengan dalih restoratif justice atau apapun, proses perdamaian tidak sesuai dengan Marwah undang undang perlindungan anak," Tegasnya.

Masih kata Wawan, jika pihak keluarga ini menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya yang juga sebagai praktisi hukum mengaku siap mendampingi korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisan.

"Saya siap mendampingi jika pihak keluarga korban ingin melaporkan kasus tersebut. Sebab, UU Perlindungan anak sebagai UU Lex spesialis memberikan ruang ekslusif terkait perlindungan terhadap anak, mulai dari proses penanganan sampai dengan proses hukuman yang lebih maksimal terhadap pelaku tindak kekerasan," Tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut