get app
inews
Aa Read Next : Kemenag Sebut Jamaah Haji Indonesia Meninggal Tembus 200 Orang

Tukang Becak Naik Haji, Pasca Nabung selama 11 Tahun

Senin, 13 Mei 2024 | 12:23 WIB
header img
Tukang becak naik haji usai menabung selama 11 tahun (Foto : iNews)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Pasca berjuang untuk menabung selama 11 tahun lamanya, seorang penarik becak bernama Modung Siregar (74), akhirnya bisa menunaikan ibadah haji.

Diketahui penarik beca tersebut adalah warga Jalan Merbuk, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Indonesia.

"Kami dulu cerita tukang becak sama tukang becak, bisakah tukang becak naik haji? Jadi, saya rasa kawanku itu ada yang baik, pak bisa bapak, tapi nabung," ujar Modung Siregar dalam program iNews Malam di Official iNews, Minggu (12/5/2024).

Menurutnya, dia menabung selama 11 tahun untuk bisa melakukan ibadah haji. Tabungan itu dia sisihkan dari hasil pekerjaannya sebagai penarik becak di kampung halamannya.

Dia bercerita, awalnya dia melakukan obrolan ringan dengan sesama tukang becak lainnya. Namun, terdapat seorang tukang becak yang memberitahukan meski seorang tukang becak, dia tetap bisa berangkat melaksanakan haji.

Namun, dia harus lebih dahulu menabung agar bisa melaksanakan ibadah haji tersebut, lalu dia lantas menyisihkan penghasilannya dari menarik becak untuk menabung tiap bulannya di sebuah bank. Tabungan itu merupkan salah satu program dari sebuah bank yang menyediakan keberangkatan haji.

Setelah dia melunasi biaya penyelenggaraan haji dari hasil menabung selama 11 tahun itu, Modung kini bisa melaksanakan ibadah haji. Modung Siregar (74) menjadi salah satu peserta jemaah haji dengan keberangkatan gelombang 2 dari Kabupaten Asahan pada tanggal 27 Mei 2024, kloter 14 Embarkasih Medan.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut