get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama-nama Menteri dan Kepala Lembaga dalam Kabinet Merah Putih

Perihal Putusan PHPU: Tim Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Minggu, 21 April 2024 | 14:33 WIB
header img
Hendarsam Marantoko

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang.

Akan tetapi dari Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Hendarsam, pihaknya sangat optimis bahwa permohonan itu akan tidak diterima atau setidak-tidaknya ditolak. Ia menilai sangat sulit bagi pihak 01 dan 03 dalam membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di MK. "Hal itu dikarenakan yurisprudensi yang terjadi khususnya pada tahun 2019,"kata Hendarsam dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

"Jadi kan kembali lagi kepada prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang ada, undang-undang pemilu ya dan yurisprudensi yang terjadi sudah terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang memang sangat sulit bagi paslon 01 dan 03 untuk membuktikan dalil-dalil dan argumentasinya," sambungnya.

Hendarsam juga menyebut bahwa Paslon 01 dan 03 tidak menyusun permohonannya secara baik. Bahkan katanya tidak masuk dalam hal substansial.

"Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 dan 03 yang menyusun permohonannya itu dengan tidak berusaha ya masuk ke dalam hal-hal yang sifatnya substansial tapi masuk kepada hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi dia menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan suara tersebut," ungkapnya.

Sementara agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu.

MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.

Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut