get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika dan OKT di Karawang Dalam Sebulan

Polres Karawang Amankan 24 Orang Pengedar dan Bandar Narkoba

Senin, 18 Maret 2024 | 15:48 WIB
header img
Polres Karawang Amankan 24 Orang Pengedar dan Bandar Narkoba (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus 24 orang tersangka pada 18 kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang (okt) di Karawang selama bulan Februari - Maret 2024.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan jika pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari - Maret 2024 yang dilakukan Timsatresnarkoba Polres Karawang.

Lanjutnya, dalam penjaringan tersebut Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus, dengan rincian, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti ribuan butir pil OKT dan beberapa kilo gram Ganja serta Sabu.

"Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol," ungkapnya pada Senin,(18/3/2024)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin mengatakan jika modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD). 

"Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana," Jelasnya.

Dari tindakannya tersebut, kini para pelaku dikenakan  pasal, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Lalu, Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara. 

"Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut