get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp14 Miliar, Kejari Karawang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 Miliar Digeledah Kejari Karawang

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:08 WIB
header img
Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp 14,5 Miliar Digeledah Kejari Karawang/iNewsKarawang.id

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kantor PT.  Abadi Tiga Saudara (ATS) dan rumah tersangka HER di Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek, digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Karawang yang merugikan keuangan negara senilai Rp14,5 miliar.

Dari hasil penggeledahan, Penyidik Kejari Karawang membawa sejumlah berkas dari kantor PT. ATS dan rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti baru yang dibutuhkan penyidik.

"Penggeledahan di lakukan di dua lokasi yaitu kantor PT. ATS dan rumah tersangka HER karena penyidik masih membutuhkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat berkas tuntutan kejaksaan,"ungkap Kepala Seksi Intelegen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya, Selasa (27/2/24).

Menurut Rudi,  pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. "Selanjutnya dokumen tersebut akan kita pelajari lebih dalam lagi,"ucap Rudi, 

Rudi menjelaskan, penggeledahan di kantor PT. ATS dan rumah tersangka HER dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi langsung diamankan. 

"Ada beberapa dokumen yang kita cari dan sudah ditemukan. Namun kami juga masih mencari dokumen lain karena sekarang masih dalam proses," jelasnya.

Lanjut Rudi, selama proses penggeledahan berjalan lancar dan pihak tuan rumah juga bersikap koperatif. Sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyidik juga tidak dipersulit, berjalan lancar karena mereka koperatif.

Seperti diketahui Kejari Karawang menangani kasus dugaan korupsi mafia penyaluran pupuk subsidi senilai Rp 14,5 miliar. 

Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HER sebagai distrbutor PT. ATS dan mantan General Manager PT. Pupuk Kujang, TH. 

Sebagai informasi, saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejari Karawang.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut