get app
inews
Aa Read Next : Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Revisi UU Cipta Kerja

Perihal Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi UU Desa

Rabu, 07 Februari 2024 | 01:59 WIB
header img
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) saat berunjukrasa di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Salah seorang Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono mengatakan,Pemerintah dan DPR menyetujui bahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal jabatan kepala desa menjadi 8 Tahun.

Menurutnya, salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa ( kades ) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades, perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia.

"Jabatan kepala desa yang dulu 6 tahun 3 kali periode dan alhamdulillah sesuai tuntutan aspirasi kami disepakati DPR dan pemerintah yaitu 8 tahun 2 kali periode berlaku surut dan dilaksanakan sejak diundangkan," katanya.

Perpanjangan masa jabatan kades untuk meningkatkan kinerja desa dan pembangunan desa. Murdiono tak ambil pusing dengan tanggapan negatif masyarakat. 

Dia memastikan, dengan adanya pembaruan masa jabatan, para kades akan bekerja lebih maksimal ke depannya.

"Tanggapan juga yang kurang positif tapi pada intinya kami selaku pemerintah desa dengan adanya tambahan ini, kita akan bekerja secara produktif, efisien, dan tentunya akan membangun desa," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi UU Desa setelah menggelar rapat, Senin (5/2/2024).

"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," katanya.

Pada pekan lalu, Rabu (31/1/2024), Apdesi juga menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR, Senayan. Para demonstran saat itu melakukan kerusuhan. Mereka membakar spanduk dan melempar batu ke Gedung DPR agar tuntutannya didengar oleh DPR.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut