JAKARTA,iNewsKarawang.id-Penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan Selebgram Siskaeee atas kasus film porno.
Siskaeee setelah sebelumnya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/1/2024).
Penahanan dilakukan pasca dia menjalani pemeriksaan terkait film porno sejak tadi malam. Siskaeee mulai ditahan sejak semalam. Penahanan dilakikan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Selebgram Siskaeee tiba di Markas Polda Metro Jaya pasca dicokok di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dirinya tiba sekira pukul 19.51 WIB.
Dia tidak banyak bicara setibanya di Mapolda Metro Jaya. Siskaeee cuma menegaskan kalau dia tidak melarikan diri ke Yogya. Dirinya berdalih kalau dia memang tingga di sana.
"Itu kan (Yogya) emang tempat tinggal saya," kata Siskaeee.
Untuk diketahui, polisi akhirnya menjemput paksa Selebgram Siskaeee. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata dia.
Penangkapan dilakukan hari ini. Adapun Siskaeee dicokok di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan pukul 08.25 WIB, pagi ini.
Untuk diketahui, Siskaeee dipastikan tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka, hari ini. Hal itu diungkap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujarnya, Jumat 19 Januari 2024.
Masih sama dengan alasan sebelumnya, Siskaeee minta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka itu diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor : Boby