JAKARTA,iNewsKarawang.id-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah.
"Kita telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara,"ungkapnya pada Rabu (22/11/2023).
Editor : Boby