Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Tiga pelaku penipuan online modus trading saham dan mata uang kripto ditangkap Bareskrim Polri
Diketahui korban 90 orang Dan kerugian mencapai Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat.
Disebutkan, tersangka pertama berinsial AN yang ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Dia berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomine yang digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan penipuan.
Lanjut Himawan, AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR Warga Indonesia, yang saat ini juga ditetapkan DPO. Dia juga dikendalikan oleh orang Malaysia berinsial LWC, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kedua, kata Himawan, tersangka berinisial MSD yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. Dia bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto.
Tidak hanya itu, MSD juga berperan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000-Rp 250.000 per bank.
"Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Ketiga, tersangka WZ yang telah melakukan kegiatan haram itu sejak 2021. Dia ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
WZ juga bekerja atas perintah seorang berinisial LWC. Adapun tersangka WZ mengirimkan handphone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.
"Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," katanya.
Himawan mengatakan, tersangka WZ mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.
Di sisi lain, Himawan mengungkap, dari ketiga tersangka disita dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV, satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568 ," kata Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di samping itu, Polri juga terus memburu tiga tersangka yang masuk DPO. Baik dua warga Indonesia maupun seorang warga Malaysia. Bahkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan Red Notice.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati dan verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepada satgas pasti OJK atau Kepolisian," ucapnya.
Editor : Boby