get app
inews
Aa Text
Read Next : Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Cikapundung,Bey Sebut 400 KK dan 857 Jiwa Terdampak Banjir Bandang

Polda Jabar Amankan Anggota Ormas Penunggang Maung Lodaya, Terancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:29 WIB
header img
Aksi JJ yang merupakan salah satu anggota GMBI menunggangi patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews Jabar/ist)

BANDUNG, iNews.id - Sebelumnya, seorang anggota Ormas GMBI yang menungganggi Maung Lodaya di Mapolda Jabar diberbagai media sosial pada aksi unjuk rasa berujung anarkistis fotonya beredar luas diberbagai media sosial. Kini, sang penunggang, JJ ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ia terbukti melakukan perusakan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kemarin (tersangka) dibagi dua, tujuh pemimpin-pemimpinnya dan empat pelaku perusakan pagar. Nah dia (penunggang patung Maung Lodaya) ada di antara yang empat orang itu (perusak pagar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/1/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, JJ yang terekam menunggangi patung Maung Lodaya, juga terbukti melakukan perusakan pagar Mapolda Jabar. Dalam sebuah rekaman video yang beredar, JJ mendorong dan berkali-kali menendang pagar tersebut.

"Dia terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong, merusak pagar. Jadi kami tidak fokus kepada maung-nya, tapi memang perusakan pagar terbukti dia (JJ) lakukan," ujarnya.

Tersangka JJ, tutur Kabid Humas, dijerat Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, dan 406 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. "(tersangka) ditahan (di Mapolda Jabar)," tutur JJ. 

Diketahui, pascaaksi unjuk rasa anarkistis di Mapolda Jabar, polisi menangkap 731 anggota ormas GMBI. Mereka berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Dari 731 orang itu, 19 di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Setleah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menetapkan 11 orang jadi tersangka, yakni, Ketua Umum (Ketum) DPP GMBI Fauzan Rachman dan 10 anggota GMBI.

 

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut