get app
inews
Aa
Read Next : Sandiaga Uno Turut Ramaikan Semarak Festival Ramadan Khas Aceh

Cintanya Kandas, Mantan Kekasih Sebar Foto dan Video Porno Pasangan

Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:08 WIB
header img
Polresta Banda Aceh tangkap seorang pemuda atas perkara kesusilaan dan pencemaran nama baik karena menyebar foto dan video porno mantan kekasihnya. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin).

ACEH, iNews.id - Seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh, membuat akun media sosial palsu berisi foto syur dan video porno. Atas perbuatannya, RA (30) kini harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, dia terjerat tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kemudian, RA ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie serta tim Resintel Polsek Geulumpang Baroe. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Kecamatan Geulumpang Baro, Kabupaten Pidie.

"Pelaku berinisial SJ alias RA (30) yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap berdasarkan laporan IS (28) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Sabtu (29/1/2022).

Korban awalnya menemukan foto dan videonya dalam sebuah aplikasi. Dalam akun profil itu memuat wajahnya serta menampilkan foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh.

"Jadi korban ini pernah memiliki hubungan dengan pelaku. Namun hubungan keduanya kandas. Setelah itu korban melihat foto dan video vulgarnya beredar," katanya.

Bahkan pelaku mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dia sengaja membuat akun tersebut untuk membuatnya malu. Pelaku membuka aib korban kepada orang lain karena kecewa cintanya diputus.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat open BO area Banda Aceh serta kata-kata lain yang merugikan korban.

“Pelaku berniat mempermalukan korban, seakan-akan korban ini berprofesi sebagai perempuan yang menjajakan diri,” ujarnya.

Atas hal tersebut, korban membuat Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh. Selanjutnya Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan tersebut.

“Kami membentuk tim guna mengungkap kasus kesusilaan dan pencemaran nama baik ini. Pelaku ditangkap di salah satu Gampong dalam Kecamatan Geulumpang Baro,” ucapnya

Saat ini pelaku mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh. Dia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut