get app
inews
Aa Read Next : Heboh Skandal Poliandri, Siang dengan Suami Pertama Malamnya Bersama Suami Kedua

Poliandri Berujung Maut ! Polisi Berhasil Tangkap Pelaku, Ini Kronologinya

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 13:51 WIB
header img
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Gowa buntut poliandri (Foto: Abdoellah Nicolha)

MAKASSAR - iNewsKarawang.id
6 pelaku penyerangan brutal yang tewaskan 3 orang berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Gowa dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan tersebut di Dusun Panujuang, 
Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng Gowa Makassar Sulawesi Selatan.
 
Diketahui pembunuhan satu keluarga itu dipicu kasus poliandri bermotif dendam.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu 30 September 2023 para pelaku melakukan pesta minuman keras di rumah HM (28) di Galesong Takalar. Kemudian, pelaku HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS nikahi istrinya secara siri sejak Juni 2020.

Kemudian, HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS. “Kemudian seluruh pelaku mendatangi rumah korban FS di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle Kecamatan Bajeng Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol, Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, di Mapolda Sulsel, Jumat 6 Oktober 2023.

Selanjutnya, pada Jumat 1 Oktober 20 23 para pelaku tiba di rumah dan langsung menikam korban SU dan AB yang berada di sana lalu kemudian para pelaku memasuki kamar korban FS dan melakukan penikaman. Akibat penyerangan itu ketiga korban meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke kota Palu.

Para pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk pelaku MT (54) dipersangkakan Pasal 221 KUHP (merintangi penyidikan/menghalang-halangi suatu proses hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara. "Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," pungkas Kapolda Sulsel.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut