get app
inews
Aa Text
Read Next : Setelah 3 Mantan Bupati, Kini Giliran Mantan Wakil Bupati Masuk Gerbong Ajam-Gina

Cellica Masih Boleh Lakukan Mutasi Jabatan? Ini Penjelasan Akademisi Hukum Tata Negara

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 15:48 WIB
header img
Akademisi Hukum Tata Negara Unsika,, Dr. Wahyu Donri Tinambunan, SH.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 100.2.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, khususnya soal kewenangan Bupati Cellica Nurachadiana dalam melakukan rotasi/mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang.

Menanggapi itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Dr. Wahyu Donri Tinambunan, SH., M.Hum, turut memberikan pendapat hukum sebagai upaya meluruskan rumor yang beredar di masyarakat.

Menurut Dr. Wahyu, bagi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, diperkuat juga oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju sebagai Calon Legislatif wajib mundur.

"Maka setelah Kepala Daerah mengajukan pengunduran diri dalam Paripurna, lalu menyurati Kemendagri, kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024," Kata Dr. Wahyu, kepada reporter iNewskarawang.id, Jumat, (6/10/2023).

Sementara, terkait ramainya spekulasi masyarakat soal rotasi-mutasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Wahyu menyebut Bupati Cellica masih berwenang untuk menyelesaikan tugasnya mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Karawang.

"Rotasi-mutasi jabatan yang dilakukan kepala daerah tentunya sebagaimana aturan yang sudah saya jelaskan tadi. Dengan mengikuti aturan dimana yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Daerah hingga keluar penetapan DCT Pemilu 2024," Ujarnya.

Soal spekulasi masyarakat, Dr. Wahyu tidak ingin terlalu dalam menanggapi hal tersebut, sebab menurutnya masyarakat berhak menilai sesuai pandangannya masing-masing. 

"Soal Spekulasi masyarakat saya pikir mereka bisa menilai dari sudut pandang masing-masing, entah dari sudut pandang politis ataupun sudut pandang sosial. Saya hanya meluruskan dari sudut pandang aturannya saja," Imbuhnya.

Sebagai menutup, Dr. Wahyu menegaskan bahwa Bupati Cellica tidak melanggar aturan jika melakukan rotasi-mutasi ASN dalam waktu dekat ini.

"Intinya tidak ada aturan yang melarang, jika dilakukan rotasi-mutasi ASN Bupati Cellica tidak melanggar aturan," Tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut