get app
inews
Aa Read Next : Viral! Gegara Akun Game Mobile Legend Diretas, Pemuda di Banda Aceh Nekat Terjun Ke Laut 

Disdukcapil DKI : Siap-Siap Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP, Usai DKI Berubah Jadi DKJ

Senin, 18 September 2023 | 09:28 WIB
header img
Warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP usai perubahan dari DKI ke DKJ. (Foto. Dok Okezone)

JAKARTA - iNewsKarawang.id
Warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.

Demikian pengumuman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI.

Perlu diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Kadis Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya mengatakan, diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. "Nantinya Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024,"tuturnya, Senin (18/9/2023).

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya. .

Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum berKTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” jelasnya.

Diketahui, status Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ) pada 12 September 2023 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut