Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Penguasa Jaksel
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/07/ed79c_mario-dandy.jpeg)
JAKARTA, iNewskarawang.id - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono jatuhi vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy pada kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Setelah persidangan selesai, Mario Dandy pun disoraki pengunjung sidang dengan menyebutnya sabagai penguasa Jaksel.
Mario Dandy yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana panjang hitam terlihat pasrah ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono membacakan vonisnya itu. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali menundukkan kepala sampai vonis selesai dibacakan.
Kemudian, Mario Dandy menghampiri tim kuasa hukum untuk berdiskusi soal upaya banding atas vonis Hakim. Mario lantas berjalan keluar meninggalkan ruang sidang dengan kembali mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Kepada awal media, Mario hanya menjawab singkat ketika ditanya soal vonis 12 tahun penjara. Begitu juga dengan tanggapannya jika Jeep Rubicon miliknya itu dijual untuk membayarkan restitusi atas perbuatannya menganiaya David.
"Nggak apa-apa," kata Mario di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Mario lalu berjalan menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian. Di momen itu lah sejumlah pengunjung PN Jakarta Selatan terlihat meneriaki Mario.
"Wih penguasa Jaksel, penguasa Jaksel," ujar beberapa pengunjung.
"Huuu, huuu," sorak pengunjung lainnya.
Editor : Frizky Wibisono