BEKASI, iNewsKarawang.id - Kronologi perampokan minimarket di Bekasi Timur terungkap. Gegara kedipan mata skenario kejahatan melibatkan orang dalam tersebut berhasl dibongkar Polsek Bekasi Timur.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan kronologi perampokan di minimarket terungkap karena kecurigaan adanya kedipan mata kepala minimarket kepada kawanan perampok yang menunjukkan arah brankas berisi uang Rp40 juta.
Kepala minimarket bernama Chandra Satriyanto ternyata telah berkomplot dengan 3 kawannya untuk merampok tempatnya bekerja.
Skenario kejahatan perampokan tersebut dilakukan Chandra dan teman-temannya untuk membayar utang istrinya sebesar Rp80 juta.
"Chandra bersama dengan istrinya, A, merencanakan pelaksanaan perampokan ini dan melibatkan tiga rekannya. Saat ini, A juga menjadi target dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kompol Sukadi disampaikan Senin, 7 Agustus 2023.
Tiga pelaku lain yang berhasil diamankan adalah Nana Supriyatna, Indra Dwi Baskoro, dan Subuh Suparman.
Sukadi menjelaskan bahwa pada malam terjadinya perampokan, para pelaku Nana, Subuh, dan Indra mendatangi minimarket tempat Chandra bekerja. Setelah tiba di lokasi, Nana tetap berjaga di luar sementara Subuh dan Indra masuk ke dalam toko dengan niat mengancam Chandra, yang sebelumnya telah mengetahui rencana perampokan tersebut.
Selanjutnya, Chandra diminta untuk membuka brankas di toko dan menyerahkan uang tunai kepada para pelaku perampokan. Dalam situasi tersebut, sejumlah uang tunai senilai Rp40 juta berhasil dirampok.
Untuk menghindari kecurigaan, Chandra melaporkan peristiwa perampokan ini kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian.
"Saat kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Chandra dan seorang karyawan bernama D, ternyata keterangan yang diberikan oleh D mengindikasikan adanya hal yang mencurigakan dalam kasus perampokan tersebut," ungkap Sukadi.
Menurut Sukadi, pada saat itu D curiga terhadap perilaku Chandra dan para perampok karena dia melihat tanda-tanda mencurigakan. D merasa ragu terhadap Chandra karena nampak memberikan isyarat tersembunyi mengenai lokasi brankas dengan cara kedipan mata.
"Dalam hal ini, alasan di belakang tindakan tersebut adalah karena Chandra ingin membantu istrinya yang terperangkap dalam utang arisan senilai Rp80 juta," terangnya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Kekerasan yang berpotensi mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta