get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Siang Ini Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:53 WIB
header img
Panji Gumilang (Foto: Antara)

JAKARTA,iNewskarawang.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada siang hari ini pemeriksaannya akan dilanjutkan kembali  oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Diketahui Panji Gumilang sebetulnya sudah diperiksa sejak malam tadi sebagai tersangka setelah resmi diumumkan oleh Bareskrim Polri. Namun, yang bersangkutan pada tengah malam tadi meminta penundaan pemeriksaan pada siang hari ini.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023) mengatakan, tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini.

Djuhandhani menjelaskan, selama menunda pemeriksaan, Panji Gumilang ditempatkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim," ujar Djuhandhani.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri sendiri melakukan pemeriksaan pertama terhadap, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut