JAKARTA, iNewskarawang.id - Dalam rapat dengan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif kendaraan listrik.
"Hasil dari evaluasi tersebut di antaranya syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapuskan,"ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Agus melanjutkan, merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 4 syarat untuk mendapatkan subsidi motor listrik. Pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," kata Agus.
Menperin juga mengatakan, masyarakat juga akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," terangnya.
Hal yang serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyampaikan bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.
Tidak hanya itu, Moeldoko juga memberikan data dari SISAPIRa hingga 31 Juli 2023 per pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota subsidi kendaraan bermotor listrik, hanya ada 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi dan hanya 36 insentif yang sudah tersalurkan.
"Ini kan aneh, untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Rencananya seperti itu," ucapnya.
Editor : Frizky Wibisono