JAKARTA, iNewskarawang.id - Perihal ditetapkan tersangkanya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan.
"Perlunya perbaikan sistem untuk pengadaan barang dan jasa baik di kementerian maupun lembaga,"ungkap Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurut Jokowi, perbaikan, perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus perbaikan sistem. Seperti misalnya e-catalog sekarang yang masuk itu sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya hanya 50 ribu.
Jokowi mengatakan, jika ada yang bermain-main dengan sistem tersebut, maka harus menghormati proses hukum. "Artinya, itu perbaikan sistem. Kalau ada memang yang melompati sistem mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukumnya," kata Jokowi.
Diketahui, KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Henri dan Afri menerima suap hampir Rp88 miliar.
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar," kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Rabu 26 Juli 2023.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.
Untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Atas ulahnya, MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : Frizky Wibisono