JAKARTA, iNewsKarawang.id - Sudah 50 hari menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023, tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra masih diburu Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih terus mencari Dito Mahendra hingga saat ini.
"Sudah diterbitkan (DPO) sejak Kamis, 4 Mei 2023 dan sedang dicari oleh anggota,” kata Djuhandhani, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat (23/6/2023).
Adapun surat DPO Dito Mahendra terdaftar dengan Nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurno. Djuhandhani memastikan Dito akan segera ditangkap jika sudah mengetahui keberadaannya.
“Kalau sudah diketahui pasti kami tangkap,” pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.'
Nama Dito sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim Polri saat ini sudah meningkatkan status ke penyidikan terkait pengusutan pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya dari kejaran polisi selama ini.
Penyidikan tersebut, berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya 'disebutkan pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.'
Editor : Frizky Wibisono