get app
inews
Aa Text
Read Next : Uyat Terpilih Kembali Jadi Ketua PGRI Karawang Periode 2025-2030

Polres Karawang Ringkus Komplotan Pencuri Alat Proyek, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:26 WIB
header img
Polres Karawang Ringkus Komplotan Pencuri Alat Proyek. (Foto: iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggaras material di proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Karawang diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang pada Kamis,(1/6/2023)

 

Dikatakan Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, satu satu dari komplotan curat yang terdiri dari enam orang itu merupakan security di proyek tersebut.

 

"Keenam orang pelaku itu berinisial KM (27), SF (23), DW (46), EN (38), MW (46) dan AA (38). Dan si KM ini merupakan security di Proyek KCJB," katan Wakapolres Karawang, Prasetyo, Selasa,(6/6/2023)

 

Lebih lanjut, kata Prasetyo, keenam pelaku tersebut telah melancarkan aksinya sebanyak 6 kali di lokasi yang sama, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.150 Juta.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan R-4, 1 kunci pipa besar (pelepas baut).

 

"Dan dari perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 tentang tindak pidana pertolongan jahat/tadah dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut