get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Shin Tae-yong Berikan Lampu Hijau,Segera Perpanjang Kontrak Bersama Timnas Indonesia

Hamdan Hamedan Ungkap Alasan 3 Pemain Grade A Ini Belum Jalani Proses Naturalisasi, Begini Katanya

Sabtu, 03 Juni 2023 | 20:21 WIB
header img
Jay Idzes jadi salah satu pemain Grade A yang belum dinaturalisasi Timnas Indonesia (Foto: Instagram/@jayidzes)

Ada alasan 3 pemain Grade A ini belum jalani proses naturalisasi diungkap Hamdan Hamedan. Alasan tersebut adalah PSSI belum mengajukan proses naturalisasi atas tiga nama pemain yang dimaksud.

 

Sebagaimana diketahui, PSSI tengah gencar mencari pemain Grade A untuk memperkuat Timnas Indonesia. Terbaru ada tiga nama yaitu Jordy Wehrmann (Ado Den Haag), Jay Idzes (Go Ahead Eagles), dan Ragnar Oratmangoen (FC Groningen) yang masuk radar PSSI.

 

(Jordy Wehrmann salah satu pemain Grade A yang belum dinaturalisasi)

 

Akan tetapi, ketiga pemain itu belum mengikuti proses naturalisasi. Sebab, sejauh ini belum ada permintaan dari PSSI untuk menaturalisasi tiga pemain tersebut.

 

“Saya cukup mengetahui ketiga nama (Jordy, Jay, dan Ragnar) punya kualitas bagus buat Timnas kita,” ucap Hamdan dikutip dari kanal YouTube Yussa Nugraha, Sabtu (3/6/2023).

 

“Tapi yang bertugas menaturalisasi mereka dalam hal ini adalah PSSI,” timpalnya.

 

Ia memberi contoh bagaimana proses Ivar Jenner dan Rafael Struick, yang saat ini sudah resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hamdan menyebutkan, Shin Tae-yong yang meminta Ivar dan Struick dinaturalisasi kepada PSSI.

 

Kemudian, PSSI merekomendasikannya ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Dari situ proeses naturalisasi baru bisa dilakukan.

 

“Skema sebelumnya, Shin Tae-yong minta nama itu ke Federasi. Lalu PSSI merekomendasikan ke Kemenpora,” timpalnya.

 

Meski demikian, ada juga pemain yang ingin jadi WNI seutuhnya. Ambil contoh Cyrus Margono ingin dirinya mendapat status WNI.

 

Sekadar diketahui, Cyrus Margono tak terhitung naturalisasi. Sebab, menurut Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6, pemain berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa menjalani proses naturalisasi.

 

Dalam pasal tersebut diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan. Paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.

 

Berhubung Cyrus Margono telah berusia 21 tahun, ia sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Namun, menurut Hamdan, Cyrus Margono bukan pemain naturalisasi.

 

Walaupun sudah WNI, Cyrus Margono belum dipastikan memperkuat Timnas Indonesia. Pasalnya, soal kepastian ia membela Timnas Indonesia tergantung keputusan Shin Tae-yong selaku pelatih kepala skuad Garuda.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut