JAKARTA, iNewskarawang.id - Tentunya berbagai kalangan mempertanyakan, bolehkah PNS memiliki CV atau PT?
Terkait hal itu merujuk peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sebenarnya tak ada larangan secara tegas bagi PNS untuk mendirikan memiliki saham/modal, atau menjadi anggota direksi/komisaris perusahaan.
Namun dalam kata lain, PNS masih diperbolehkan untuk berbisnis dan mendirikan CV atau PT. PNS yang berkeinginan melakukan hal tersebut harus tetap dengan izin perusahaan melalui surat.
Meski demikian ada beberapa peraturan yang dilarang saat seorang PNS ingin memiliki pekerjaan lain.
Di mana Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi suatu kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dirangkum Okezone, Sabtu (6/5/2023), berikut rincian larangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Pasal 4.
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Editor : Frizky Wibisono