JAKARTA, iNewsKarawang.id - Yogyakarta merupakan salah satu wilayah yang mendapatkan otonomi khusus dari pemerintah, dan status istimewa tersebut sebenarnya sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Setelah Sultan Hamengku Buwono IX memproklamasikan berdirinya Kesultanan Yogyakarta, pemerintah Hindia Belanda mengakui status keberadaan daerah tersebut. Bahkan, keduanya memiliki kontrak politik yang secara tertulis menyatakan bahwa Kesultanan Yogyakarta tidak pernah tunduk kepada penjajah. Pada masa penjajahan Jepang, Yogyakarta juga diakui sebagai Daerah Istimewa yang disebut Kooti.
Setelah Indonesia merdeka, Kesultanan Yogyakarta memilih untuk bergabung dengan wilayah Republik Indonesia. Dalam konteks tersebut, Soekarno memberikan Piagam Penetapan sebagai tanda pengakuan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bukti kesediaan Yogyakarta untuk bergabung dengan Indonesia.
Status keistimewaan ini pun diperkuat dengan adanya Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 yang menegaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan daerah asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam UUD 1945, diatur bahwa Negara Indonesia menghargai kedudukan daerah-daerah istimewa dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai daerah istimewa tersebut.
Namun ternyata selama revolusi fisik beberapa kali memang ada percobaan untuk menghapus Kesultanan Yogyakarta dan Pakualam, tapi hal ini tidak berhasil. Hal ini dikarenakan kedua pemegang kekuasaan tersebut sangat tanggap terhadap perubahan politik dan pemerintahan yang ditimbulkan oleh proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Editor : Boby