get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Polisi Hentikan Kasus Mama Muda yang Mengaku Diperkosa Bocah, Begini Penjelasanya 

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:59 WIB
header img
Polisi Hentikan Kasus Mama Muda yang Mengaku Diperkosa Bocah (Foto: istimewa)

JAMBI, iNewsKarawang.id - Penyidik Polresta Jambi setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya kasus mama muda Yunita Sari (YS) yang melaporkan dugaan perkosaan terhadap dirinya, yang dilakukan 8 orang anak akhirnya dihentikan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi.mengatakan, dari gelar perkara yang diadakan di Polda Jambi, Senin lalu, tidak ditemukan unsur perkosaan. Jadi kasus laporan Yunita Sari kita hentikan.

"Pelaku sengaja mengarang laporan untuk menutupi apa yang dia lakukan,"ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Menurut Eko, laporan tersebut bukan tergolong laporan palsu, saat itu dia melaporkan adanya perkosaan terhadap terlapor yang delapan orang anak tersebut.

Dari proses penyelidikan dan gelar perkara, pihak penyidik menyimpulkan kasus ini bukan perkosaan.

"Hasilnya tidak ditemukan adanya tindak pidana perkosaan. Jadi kasus atas pelapor YS ini kita hentikan," tegas Eko.

Terkait status tersangka terhadap YS, belum dilakukan. "Belum ada laporan berikutnya," imbuh Kapolresta.

Sebelumnya, penyidik Polresta Jambi sudah memeriksa 8 orang saksi termasuk meminta keterangan saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya tanda-anda kekerasan terhadap diri YS," katanya.

Dia menambahkan, dalam artian kasus ini tidak adanya unsur perkosaan terhadap pelapor. Terkait luka di tubuh pelapor itu, sambungnya, merupakan perbuatannya sendiri.

"Sedangkan sperma di tubuh pelapor bukan merupakan sperma terlapor," tegas Kapolresta.

"Dari hasil forensik ditemukan adanya cairan di tubuh pelapor, setelah diteliti cairan tersebut bukan sperma tapi cairan yang ada di vagina (kelamin) YS itu," tegas Eko. 

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut