BANDUNG, iNews.id - RTM dan RVT divonis hukuman 3,5 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam membuat dan menyebarkan video porno pada situs porno. Keduanya menjalani persidangan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, dengan ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan pada 13 Juli 2021 lalu.
Pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah website resmi Mahkamah Agung (MA) RTM dan PVT mengaku terakhir membuat konten video mesum di Kabupaten Bogor pada 22 Februari 2021.
Dalam video terlihat sejoli RTM dan PVT tersebut hendak berlibur menikmati wisata air namun tutup karena pandemi Covid-19.
"Sehingga terdakwa RTM mengajak terdakwa PVT untuk membuat konten asusila dan ajakan itu disetujui oleh terdakwa PVT," kata majelis hakim dalam dokumen amar putusan.
Keduanya kemudian memesan kamar atas nama PVT. RTM kemudian menyiapkan alat perekam, yaitu sebuah ponsel. Detik-detik pemeran perempuan PVT yang mengenakan dress mini merah datang ke hotel hingga adegan di dalam kamar pun direkam dari belakang oleh RTM.
"Handphone untuk merekam oleh terdakwa RTM diletakkan di atas meja kamar dengan status on cam selama kurang lebih 25 menit," ujar hakim ketua Sunarti.
Seusai merekam adegan mesum, RTM dan PVT pulang ke kontrakan. RTM kemudian melakukan pengeditan gambar yang hasilnya video porno tersebut berdurasi 9 menit 4 detik.
"Selanjutnya terdakwa (RTM) mengupload video tersebut yang berdurasi 9 menit 4 detik ke situs Pornhub.com atas nama Felly Angelista yang diberi judul 'Kenikmatan Luar Biasa Cek In Bersama Cewek Chinese-Sunda'. Video yang diupload telah ditonton oleh sekitar 100.000," tutur hakim.
Dengan jumlah penonton 100 ribu, sejoli tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp600 ribu yang di transfer ke dompet digital terdakwa.
"(Uang hasil penjualan video porno ke situ mesum) mereka pergunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap majelis hakim dalam amar putusan.
Editor : Boby