get app
inews
Aa Read Next : Wapres Beberkan Isu Krusial di Pemilu 2024: Hoaks, Politik Identitas, dan Politik Uang

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Rencananya Akan Dibahas DPR dan Kemendagri 

Kamis, 09 Maret 2023 | 15:26 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Di tengah masa reses DPR untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024, rencananya Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya. 

"Sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses tersebut,"ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Menurut Mardani, usulan tersebut sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.

"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani, Rabu (15/3/2023).

Ia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.

"Arahan pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut