KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang mengambil sikap tegas dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Office Boy (OB) terhadap 10 Siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Karawang.
Dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) pada DP3A Karawang, Hesti Rahayu, Pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, predator anak tidak boleh dibiarkan begitu saja. Apalagi sampai bebas (Damai).
"Tidak akan kami biarkan mereka (Predator anak) berkeliaran. Kita akan menindak lanjuti kasus ini. Kita juga akan menjadwalkan pemanggilan orangtua siswi untuk dimintai keterangan lebih dalam, begitu juga pada anaknya," ucap Hesti, Senin,(6/3/2023)
Masih kata Hesti, tidak ada kata bercanda dalam kasus pelecehan anak. Sebab menurutnya, jika semua yang dianggap candaan dibiarkan begitu saja akan berdampak buruk untuk kedepannya.
"Mau dibilang bercanda atau tidak, tetep kita akan lanjut sesuai dengan prosedural yang ada. Karena kalau indikasi-indikasi pelecehan seperti itu dianggap suatu candaan, para predator ini akan lebih berani dan bebas karena kalimat (Hanya Candaan) itu," tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono