JAKARTA, iNewsKarawang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan hal ini seraya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023) mengatakan, Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Menurutnya sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Jaleswari melanjutkan, Pemilu yang dilakukan secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Pemerintah, katanya akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU. Masyarakat juga diminta menjaga suasana kondusif
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU pun diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Editor : Boby