KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria renta berusia 69 tahun mencurahkan nafsu birahinya terhadap seekor kambing betina di belakang halaman rumah tetangganya. Kambing betina yang menjadi korban kejahatan seksualnya, kini telah mati usai dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
Atas perbuatannya, Ia mengaku bersalah dihadapan Majelis Hakim karena telah melakukan hubungan seksual tak wajar dengan kambing betina.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Kuala Kubu Bharu, Jumat (24/12/2021) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap dirinya.
Dilaporkan Harian Metro, hakim yang memimpin sidang, Nurul Mardhiah Mohammed Reza, selain menghukum pelaku dengan 6 tahun penjara. pelaku juga akan berada di bawah pengawasan polisi selama setahun serta mendapatkan konseling setelah bebas.
Sementara itu Wakil Jaksa Penuntut Umum Khairunnisa Noor Harun mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kambing tersebut mati akibat gagal paru-paru.
Hukuman yang diterima pelaku masih jauh di bawah ketentuan KUHP Malaysia. Pria berusia 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Editor : Frizky Wibisono