get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dugaan Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Senin, 27 Februari 2023 | 16:34 WIB
header img
Hendra Kurniawan/Foto: MPI

 

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Kamis (23/2/2023).

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa, tim Jaksa, dan dipimpin Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan putusannya itu.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam perkara itu, JPU meyakini, Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

JPU juga menyebut, Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut