get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Vonis

Kamis, 23 Februari 2023 | 11:27 WIB
header img
Henda dan Agus tiba di PN Jaksel untuk jalani sidang vonis/Foto: MPI

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria datang ke PN Jaksel untuk hadiri sidang vonis yang akan berlangsung hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dari pantauan MPI, mobil tahanan yang mengangkut Hendra dan Agus tiba di PN Jaksel sekitar pukul 9.00 WIB. Sesampainya, Hendra dan Agus langsung berjalan ke ruang tahanan sementara di PN Jaksel.

Dengan kenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Hendra dan Agus langsung melenggang masuk. Tak ada sepatah kata pun yang ia lontarkan ke awak media. Ia hanya melempar senyum dan salam namaste ke awak media.

Sebagai informasi, PN Jaksel bakal menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J hari ini, Kamis (23/2/2023). Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

"Agenda Pembacaan Putusan," demikian agenda sidang yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Kamis (23/2/2023).

Pada perkaranya, ketiga didakwa merintangi penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Arif Rachman Arifin, dituntut pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut