get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bharada E  Tidak Dipecat dari Polri, Hasil Sidang KKEP

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:57 WIB
header img
Bharada E saat di persidangan (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023).Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat dari Polri

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi, dalam sidang itu terdapat delapan saksi yang dihadirkan. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Kendati demikian, Ferdy, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Richard Eliezer telah vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sejak kasus pidana pembunuhan eks ajudan Ferdy Sambo bergulir, pelanggaran etik Richard di Korps Bhayangkara memang belum diputuskan hingga kasus itu inkrah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan menggelar KKEP untuk Richard. Tak hajya Richard, ia juga memastikan bakal menggelar Sidang KKEP terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut