JAKARTA, iNewsKarawang.id - Penjualan Minyakita secara online disoroti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan dipastikan toko-toko online yang masih menjualnya akan ditindak tegas.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (19/2/2023) mengungkapkan, pihaknya
terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, pihaknya langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya.
Ketika tim MPI menelusuri sejumlah platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee, nampak kata kunci Minyakita sudah tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.
Kemendag sendiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," ungkap Kasan.
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET
Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tambah Kasan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.
"Enggak. Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag.
Kebijakan membeli Minyakita menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.
"Nanti pakai KTP (beli Minyakita) seperti minyak curah. Sudah mulai (diterapkan), Iya boleh saja (satu orang beli) lima kilo (Minyakita) tapi harus ada KTP-nya. Tidak boleh borong," ungkapnya.
Editor : Boby