JAKARTA, iNewsKarawang. Id - Pada hari ini, Senin (13/2/2023)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang vonis.
Dari pantauan MPI di lapangan, Ferdy Sambo menumpangi mobil tahanan tiba sekitar pukul 8.30 WIB.
Dia menggenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan, Ferdy Sambo langsung berjalan ke ruang tahanan sementara.
Dengan tangan terborgol, ia melenggang masuk ke ruang tahanan. Ia pun mendapat pengawalan ketat dari petugas Brimob dan aparat kepolisian
Tak ada sepatah kata yang ia lontarkan kepada awak media.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Boby