get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Jika Tidak Meng-qadha Puasa, Apa Hukumnya ? 

Sabtu, 11 Februari 2023 | 09:40 WIB
header img
Ilustrasi hukum tidak meng-qadha puasa Ramadhan. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Diketahui bahwa qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib ditunaikan.

Sayangnya, sebagian orang sering menganggap remeh hal ini. Sampai-sampai bertahun-tahun utang puasa Ramadhan menumpuk karena rasa malas mengerjakannya, padahal mampu.

Dikutip dari Rumaysho.com, qadha puasa Ramadhan harus segera dilakukan, jangan sampai menunda-nunda lagi. Mereka yang mampu dilakukan saat ini, langsung dikerjakan, apalagi itu kebaikan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS Al Mu’minun: 61)

Dalil Wajibnya Qadha Puasa Ramadhan

Berbeda halnya jika tidak mampu karena mungkin dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun sehingga mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Bisa juga karena ada udzur syari.

Namun yang menjadi permasalahan adalah jika dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qadha puasa Ramadhan, tapi tidak melakukannya.

Qadha puasa Ramadhan tetap wajib dikerjakan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al Baqarah Ayat 185) 

Kemudian juga berdasarkan hadits dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu anha:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk meng-qadha sholat." (HR Muslim nomor 335)

Oleh karena itu, bagi orang yang dahulu haid atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasa Ramadhan sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.

Wallahu a'lam bisshawab. 

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut