LUMAJANG, iNewsKarawang.id - Pada Jumat 10 Februari 2023 siang, seorang pria di Lumajang, Jawa Timur, membunuh tetangganya sendiri tanpa rasa belas kasihan. Pelaku menyimpan dendam karena korban adalah pelaku pembunuhan ayahnya yang terjadi delapan tahun yang lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati
Tim Inafis Satreskrim Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah warga di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Lumajang setelah terjadi kejadian berdarah yang mengakibatkan kematian pemilik rumah.
Korban Sahid (60) tewas dengan luka bacok di bagian leher di tangan Njoto (45) tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian pembunuhan ini diduga berasal dari dendam pelaku Njoto terhadap Sahid karena Sahid telah membunuh ayah Njoto pada tahun 2015 atau 8 tahun yang lalu.
Editor : Boby