get app
inews
Aa
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Setelah Timsus Temukan Novum Baru, Akhirnya Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut

Senin, 06 Februari 2023 | 19:20 WIB
header img
Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut mobil Pajero milik mantan Kapolsek Clilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, Polda Metro Jaya akhirnya resmi mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra 

Hal itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang, 
status tersangka itu dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023) mengungkapkan, pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka.

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," pungkasnya.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut