get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Bagaimana Pandangan Islam Tentang Zina ? Ini Jawabannya

Senin, 30 Januari 2023 | 12:23 WIB
header img
Ilustrasi macam-macam zina beserta dosa dan hukuman bagi pelakunya. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Perbuatan yang melanggar aturan agama, seperti berhubungan intim di luar pernikahan disebut zina. Dalam agama Islam ada macam-macam zina. Ternyata ada yang tidak disadari, misalnya berpelukan atau berucap mesra.

"Banyak cara melakukan zina, contohnya tangan ketemu tangan dan kaki ketemu kaki, serta lainnya,"ungkap Ustadzah dr Aisah Dahlan CMHt CM.NLP dalam tayangan di kanal YouTube SUAS Video. 

dr Aisah Dahlan menguraikan,  aktivitas-aktivitas seksual seperti berpelukankah ataupun berucap mesra sudah masuk kategori (zina) yang dapat merusak kehormatan manusia. Seseorang yang menjaga pandangan berarti iya menjaga kemaluannya. Barang siapa yang mengumbar pandangannya, maka manusia itu akan masuk kepada hal-hal yang membinasakannya.

Sebagaimana telah Okezone himpun, ada hadits dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasullullah Shallallahu alaihi wasallam telah bersabda yang artinya:

“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin." (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas serta Abu Hurairah)

Sementara zina juga perlu dipahami satu per satu, contohnya zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.

Sementara zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau bisa mengkhayalkan lawan jenis dibarengi perasaan senang dan bahagia. 

Kemudian ada juga zina ucapan (lisan) ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

Juga adanya zina tangan (yadin), ketika sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis dengan perasaan senang atau nafsu terhadapnya.

Sebagai catatan, bagi mereka yang melakukan zina, dijelaskan Ustadzah dr Aisah Dahlan, ada yang sampai dicambuk 100 kali atau bahkan diasingkan selama 1 tahun.

"Jika pelaku sudah menikah, melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), maka mereka dicambuk 100 kali dan kemudian dirajam. Jika pelaku belum menikah, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun," tegasnya menerangkan.

Wallahu a'lam bisshawab. 

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut