get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

Kuat Ma'ruf Berubah dan Melemparkan Tatapan Tajam ke JPU saat Pembacaan Tuntutan

Senin, 16 Januari 2023 | 15:16 WIB
header img
Kuat Maruf saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kuat Ma'ruf tengah menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Awalnya ia hanya terus menerus menundukkan kepalanya. Sesekali ia menghela napas dan memberikan pandangan kosong.

Namun, selang beberapa waktu Kuat Ma'ruf berubah dan melemparkan tatapan tajam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan fakta hukum yang disimpulkan dari keterangan saksi-saksi.

"Bahwa benar bahwa terdakwa ikut mengantarkan saksi Putri Candrawathi ke Jakarta sekaligus mengemudikan mobil Lexus, di mana terdakwa Kuat Ma'ruf sebelumnya bertugas mengurus keperluan anak saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi di Magelang, bukan sebagai driver Putri Candrawathi," kata JPU.

"Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ferdy Sambo, keterangan saksi Susi, keterangan saksi Richard Eliezer, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf," sambungnya.

Mendengar fakta hukum tersebut, Kuat yang tadinya menunduk langsung menatap JPU dengan tajam. Namun, JPU tak menghiraukan reaksi terdakwa dan melanjutkan pembacaan fakta hukum.

Kuat Ma'ruf pun kembali melemparkan tatapan tajam saat JPU membacakan fakta hukum selanjutnya. Yakni saat JPU mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf menemani Putri Candrawathi di rumah Saguling dan menggunakan lift untuk bertemu dengan Ferdy Sambo guna mempersiapkan untuk merampas nyawa Brigadir J.

Bahkan, Kuat Ma'ruf memperlihatkan respons dengan menggelengkan kepalanya saat mendengar fakta hukum tersebut.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut